Diberbagai media sosial banyak terpampang foto Ahok bersalaman dengan Raja Salman. Berbagai macam penafsiran muncul, mulai dari yang logis sampai kepada hal-hal yang mengada-ngada dan aneh, bahkan banyak yang memuji serta membangga-banggakan.
Asumsi saya, ini mungkin terkait dengan masalah penistaan agama yang menjerat Ahok.
Kehadiran Ahok menyambut tamu negara seperti Raja Salman adalah kewajiban sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang.
Pasal 31 UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibuota Negara Kesatuan Republik Indonesia disebutkan bahwa :
Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13 UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan disebutkan bahwa :
Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:
a. Dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.
Penjelasan Pasal 13 Huruf a
Yang dimaksud dengan “tuan rumah” adalah gubernur, dan/atau bupati/walikota sebagai kepala daerah yang menyelenggarakan Acara Resmi di provinsi atau kabupaten/kota.
Tapi bukannya Pak Ahok sudah bukan gubernur lagi? I mean mengapa bukan PLTnya saja? Restu masih kurang paham…Mungkin bisa diberikan pencerahan…
SukaDisukai oleh 1 orang
Kan dah balik gubernur lg..cuti pilkada dah selesai..
SukaDisukai oleh 1 orang
Oh… I see begitu maksudnya… Ngerti-ngerti restu mas… Restu kira setelah pilkada dan seterusnya Pak Ahok tetap pakai PLT… hhihi
SukaSuka
😬
SukaDisukai oleh 1 orang
Ping balik: www.nurahmanafandi.com
Ahok mgkin idolanya Pak Salman
SukaSuka