Foto Ahok Bersalaman Dengan Raja Salman


Diberbagai media sosial banyak terpampang foto Ahok bersalaman dengan Raja Salman. Berbagai macam penafsiran muncul, mulai dari yang logis sampai kepada hal-hal yang mengada-ngada dan aneh, bahkan banyak yang memuji serta membangga-banggakan.

Asumsi saya, ini mungkin terkait dengan masalah penistaan agama yang menjerat Ahok.

Kehadiran Ahok menyambut tamu negara seperti Raja Salman adalah kewajiban sebagaimana ditetapkan oleh undang-undang.

Pasal 31 UU Nomor 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibuota Negara Kesatuan Republik Indonesia disebutkan bahwa :

Gubernur mempunyai hak protokoler, termasuk mendampingi Presiden dalam acara kenegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13  UU Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Keprotokolan disebutkan bahwa :

Tata Tempat bagi penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah dalam pelaksanaan Acara Resmi sebagai berikut:
a. Dalam hal Acara Resmi dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Presiden dan/atau Wakil Presiden.
b. dalam hal Acara Resmi tidak dihadiri Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyelenggara dan/atau pejabat tuan rumah mendampingi Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintah yang tertinggi kedudukannya.

Penjelasan Pasal 13 Huruf a

Yang dimaksud dengan “tuan rumah” adalah gubernur, dan/atau bupati/walikota sebagai kepala daerah yang menyelenggarakan Acara Resmi di provinsi atau kabupaten/kota.

Iklan

6 pemikiran pada “Foto Ahok Bersalaman Dengan Raja Salman

  1. Tapi bukannya Pak Ahok sudah bukan gubernur lagi? I mean mengapa bukan PLTnya saja? Restu masih kurang paham…Mungkin bisa diberikan pencerahan…

    Disukai oleh 1 orang

  2. Ping balik: www.nurahmanafandi.com

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s