Pengertian Etika
- Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yakni “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan hidup yang dianggap baik oleh kalangan atau masyarakat tertentu.
- Moral istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk
- Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan etika sebagai:
-
- sistem nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya;
- ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral;
- Kumpulan asas atau nilai moral (kode etik).
-
Kode Etik ASN
- UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN
-
- Pasal 3 huruf b, Kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN
- Pasal 4, nilai-nilai dasar bagi Aparatur Sipil Negara meliputi:
- memegang teguh ideologi Pancasila;
- setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
- mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
- menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
- membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
- menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
- memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
- mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
- memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
- memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
- mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
- menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
- mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
- mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
- meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
-
- Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.
- Pasal 1 ayat 2, Kode etik Aparatur Sipil Negara adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Aparatur Sipil Negara di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari
- Pasal 7 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, Aparatur Sipil Negara wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, terhadap diri sendiri, dan terhadap sesama Aparatur Sipil Negara.
- Pasal 16, dinyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu hukuman disiplin ASN yang diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980 (sebagaimana telah diganti dengan PP 53/20100), atas rekomendasi Majelis Kode Etik, bila ASN yang bersangkutan melanggar peraturan disiplin ASN
Etika Aparatur Sipil Negara dalam Bernegara
- Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara;
- Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
- Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
- Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
- Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
- Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.
Etika Aparatur Sipil Negara dalam Berorganisasi
- Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
- Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
- Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
- Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
- Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
- Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
- Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
- Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.
Etika Aparatur Sipil Negara dalam Bermasyarakat
- Mewujudkan pola hidup sederhana;
- Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
- Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
- Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
- Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.
Etika Aparatur Sipil Negara terhadap Diri Sendiri
- Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
- Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
- Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
- Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
- Memiliki daya juang yang tinggi;
- Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
- Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
- Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.
Etika Aparatur Sipil Negara terhadap Sesama Aparatur Sipil Negara
- Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/ kepercayaan yang berlainan;
- Memelihara rasa persatuan dan kesatuan antarsesama Aparatur Sipil Negara;
- Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
- Menghargai perbedaan pendapat;
- Menjunjung tinggi harkat dan martabat Aparatur Sipil Negara;
- Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif antarsesama Aparatur Sipil Negara;
- Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya Aparatur Sipil Negara dalam memperjuangkan hak-haknya.
Majelis Kode Etik
- Majelis Kehormatan Kode Etik Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non-struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN.
- Keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, satu orang sekretaris merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota. Jika anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil
- Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.
Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi
- Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.01/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 71/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin ASN di lingkungan Kementerian Keuangan
- Tujuan ditetapkannya kode etik di lingkungan Kementerian Keuangan adalah:
- meningkatkan disiplin ASN,
- menjamin terpeliharanya tata tertib,
- menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kondusif,
- menciptakan dan memelihara kondisi kerja profesional, dan
- meningkatkan citra dan kewajiban kinerja ASN.
- Pasal 2 ayat (3) diatur tentang prinsip dasar menyusun kode etik sebagai berikut:
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kode etik
ASN; - disusun dalam bahasa yang mudah dipahami dan diingat;
- dijabarkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing unit eselon I
- tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kode etik
- Pasal 3, Kode Etik sekurang-kurangnya memuat :
- tujuan;
- kewajiban dan larangan;
- sanksi
- Pasal 4, kewajiban, dan larangan, serta sanksi adalah sebagai berikut :
- Tujuan kode etik meliputi:
-
- meningkatkan Disiplin ASN;
- menjamin terpeliharanya tata tertib;
- menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kondusif;
- menciptakan dan memelihara kondisi kerja profesional;
- meningkatkan citra dan kewajiban kinerja ASN.
- Kewajiban sekurang-kurangnya memuat:
- kepatuhan terhadap aturan mengenai tata laksana tugas unit eselon I;
- kepatuhan terhadap tata tertib mengenai jam masuk, istirahat, pulang kantor, dan pemanfaatan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- hubungan antar ASN baik vertikal maupun horizontal;
- hubungan ASN dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan secara
- kesopanan dalam berpenampilan dan bertutur kata.
- Larangan sekurang-kurangnya memuat:
- larangan bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
- larangan menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik; kedinasan;
- larangan menyalahgunakan wewenang;
- larangan menerima segala pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya;
- larangan membocorkan informasi yang bersifat rahasia;
- larangan melakukan perbuatan yang tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan;
- larangan melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian Keuangan.
-
- Tujuan kode etik meliputi:
Prinsip-prinsip Moral ASN
- Menurut Dr. A. Sonny Keraf (2002)
- Profesionalisme
- Integritas moral yang tinggi
- Tanggung jawab terhadap kepentingan publik
- Berpihak kepada kebenaran dan kejujuran
- Bertindak secara adil
- Jangan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
- Jangan lakukan pada orang lain apa yang Anda sendiri tidak mau perbuatan tersebut dilakukan pada Anda
- Menurut Myrdal (1968) terdapat 11 kemampuan atau keutamaan yang diharapkan dari seorang pegawai yang baik, yaitu:
- efisiensi;
- kerajinan;
- kerapihan;
- tepat waktu;
- kesederhanaan;
- kejujuran;
- pengambilan keputusan secara rasional, bukan berdasarkan emosional, atau nepotisme/kolusi;
- kesediaan untuk berubah;
- kegesitan;
- mau bekerja sama;
- bersedia memandang jauh ke depan.