Etika Dan Kode Etik ASN


Pengertian Etika 

  1. Etika berasal dari bahasa Yunani kuno, yakni “ethos” yang berarti adat istiadat atau kebiasaan hidup yang dianggap baik oleh kalangan atau masyarakat tertentu.
  2. Moral istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghindari hal-hal tindakan yang buruk
  3. Kamus Besar Bahasa Indonesia mengartikan etika sebagai:
      1. sistem nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau sekelompok orang dalam mengatur tingkah lakunya;
      2. ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral;
      3. Kumpulan asas atau nilai moral (kode etik).

Kode Etik ASN

  1. UU Nomor 5 tahun 2014 Tentang ASN
      1. Pasal 3 huruf b, Kode etik dan kode perilaku  bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN
      2. Pasal 4, nilai-nilai dasar bagi Aparatur Sipil Negara meliputi:
        1. memegang teguh ideologi Pancasila;
        2. setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta pemerintahan yang sah;
        3. mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia;
        4. menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak;
        5. membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian;
        6. menciptakan lingkungan kerja yang nondiskriminatif;
        7. memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur;
        8. mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik;
        9. memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah;
        10. memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun;
        11. mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi;
        12. menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerja sama;
        13. mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai;
        14. mendorong kesetaraan dalam pekerjaan; dan
        15. meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis sebagai perangkat sistem karier.
  2. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.
    1. Pasal 1 ayat 2, Kode etik Aparatur Sipil Negara adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan Aparatur Sipil Negara di dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari
    2. Pasal 7 ditegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari, Aparatur Sipil Negara wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat, terhadap diri sendiri, dan terhadap sesama Aparatur Sipil Negara.
    3. Pasal 16, dinyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara yang melakukan pelanggaran kode etik, selain dikenakan sanksi moral, dapat dikenakan tindakan administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu hukuman disiplin ASN yang diatur dalam PP No. 30 Tahun 1980 (sebagaimana telah diganti dengan PP 53/20100), atas rekomendasi Majelis Kode Etik, bila ASN yang bersangkutan melanggar peraturan disiplin ASN

Etika Aparatur Sipil Negara dalam Bernegara

  1. Melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan Negara;
  3. Menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  4. Menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas;
  5. Akuntabel dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa;
  6. Tanggap, terbuka, jujur, dan akurat, serta tepat waktu dalam melaksanakan setiap kebijakan dan program pemerintah;
  7. Menggunakan atau memanfaatkan semua sumber daya negara secara efisien dan efektif;
  8. Tidak memberikan kesaksian palsu atau keterangan yang tidak benar.

Etika Aparatur Sipil Negara dalam Berorganisasi

  1. Melaksanakan tugas dan wewenang sesuai ketentuan yang berlaku;
  2. Menjaga informasi yang bersifat rahasia;
  3. Melaksanakan setiap kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;
  4. Membangun etos kerja untuk meningkatkan kinerja organisasi;
  5. Menjalin kerja sama secara kooperatif dengan unit kerja lain yang terkait dalam rangka pencapaian tujuan;
  6. Memiliki kompetensi dalam pelaksanaan tugas;
  7. Patuh dan taat terhadap standar operasional dan tata kerja;
  8. Mengembangkan pemikiran secara kreatif dan inovatif dalam rangka peningkatan kinerja organisasi;
  9. Berorientasi pada upaya peningkatan kualitas kerja.

Etika Aparatur Sipil Negara dalam Bermasyarakat

  1. Mewujudkan pola hidup sederhana;
  2. Memberikan pelayanan dengan empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpa unsur pemaksaan;
  3. Memberikan pelayanan secara cepat, tepat, terbuka, dan adil serta tidak diskriminatif;
  4. Tanggap terhadap keadaan lingkungan masyarakat;
  5. Berorientasi kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam melaksanakan tugas.

Etika Aparatur Sipil Negara terhadap Diri Sendiri

  1. Jujur dan terbuka serta tidak memberikan informasi yang tidak benar;
  2. Bertindak dengan penuh kesungguhan dan ketulusan;
  3. Menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan;
  4. Berinisiatif untuk meningkatkan kualitas pengetahuan, kemampuan, keterampilan, dan sikap;
  5. Memiliki daya juang yang tinggi;
  6. Memelihara kesehatan jasmani dan rohani;
  7. Menjaga keutuhan dan keharmonisan keluarga;
  8. Berpenampilan sederhana, rapi, dan sopan.

Etika Aparatur Sipil Negara terhadap Sesama Aparatur Sipil Negara

  1. Saling menghormati sesama warga negara yang memeluk agama/ kepercayaan yang berlainan;
  2. Memelihara rasa persatuan dan kesatuan antarsesama Aparatur Sipil Negara;
  3. Saling menghormati antara teman sejawat baik secara vertikal maupun horizontal dalam suatu unit kerja, instansi, maupun antarinstansi;
  4. Menghargai perbedaan pendapat;
  5. Menjunjung tinggi harkat dan martabat Aparatur Sipil Negara;
  6. Menjaga dan menjalin kerja sama yang kooperatif antarsesama Aparatur Sipil Negara;
  7. Berhimpun dalam satu wadah Korps Pegawai Republik Indonesia yang menjamin terwujudnya Aparatur Sipil Negara dalam memperjuangkan hak-haknya.

Majelis Kode Etik

  1. Majelis Kehormatan Kode Etik Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat Majelis Kode Etik adalah lembaga non-struktural pada instansi pemerintah yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh ASN.
  2. Keanggotaan Majelis Kode Etik terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, satu orang sekretaris merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota. Jika anggota Majelis Kode Etik lebih dari 5 (lima) orang, maka jumlahnya harus ganjil
  3. Keputusan Majelis Kode Etik bersifat final.

Kode Etik Instansi dan Kode Etik Profesi

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 29/PMK.01/2007 sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 71/PMK.01/2007 tentang Pedoman Peningkatan Disiplin ASN di lingkungan Kementerian Keuangan
  2. Tujuan ditetapkannya kode etik di lingkungan Kementerian Keuangan adalah:
    1. meningkatkan disiplin ASN,
    2. menjamin terpeliharanya tata tertib,
    3. menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kondusif,
    4. menciptakan dan memelihara kondisi kerja profesional, dan
    5. meningkatkan citra dan kewajiban kinerja ASN.
  3. Pasal 2 ayat (3) diatur tentang prinsip dasar menyusun kode etik sebagai berikut:
    1. tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang kode etik
      ASN;
    2. disusun dalam bahasa yang mudah dipahami dan diingat;
    3. dijabarkan sesuai dengan kondisi dan karakteristik masing-masing unit eselon I
  4. Pasal 3, Kode Etik sekurang-kurangnya memuat :
    1. tujuan;
    2. kewajiban dan larangan;
    3. sanksi
  5. Pasal 4, kewajiban, dan larangan, serta sanksi adalah sebagai berikut :
    1. Tujuan kode etik meliputi:
        1. meningkatkan Disiplin ASN;
        2. menjamin terpeliharanya tata tertib;
        3. menjamin kelancaran pelaksanaan tugas kondusif;
        4. menciptakan dan memelihara kondisi kerja profesional;
        5. meningkatkan citra dan kewajiban kinerja ASN.
      1. Kewajiban sekurang-kurangnya memuat:
        1. kepatuhan terhadap aturan mengenai tata laksana tugas unit eselon I;
        2. kepatuhan terhadap tata tertib mengenai jam masuk, istirahat, pulang kantor, dan pemanfaatan jam kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
        3. hubungan antar ASN baik vertikal maupun horizontal;
        4. hubungan ASN dengan pihak-pihak yang mempunyai kepentingan secara
        5. kesopanan dalam berpenampilan dan bertutur kata.
      2. Larangan sekurang-kurangnya memuat:
        1. larangan bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
        2. larangan menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik; kedinasan;
        3. larangan menyalahgunakan wewenang;
        4. larangan menerima segala pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan kewenangannya;
        5. larangan membocorkan informasi yang bersifat rahasia;
        6. larangan melakukan perbuatan yang tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan;
        7. larangan melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik Kementerian Keuangan.

Prinsip-prinsip Moral ASN

  1. Menurut Dr. A. Sonny Keraf (2002)
    1. Profesionalisme
    2. Integritas moral yang tinggi
    3. Tanggung jawab terhadap kepentingan publik
    4. Berpihak kepada kebenaran dan kejujuran
    5. Bertindak secara adil
    6. Jangan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuan
    7. Jangan lakukan pada orang lain apa yang Anda sendiri tidak mau perbuatan tersebut dilakukan pada Anda
  2. Menurut Myrdal (1968) terdapat 11 kemampuan atau keutamaan yang diharapkan dari seorang pegawai yang baik, yaitu:
    1. efisiensi;
    2. kerajinan;
    3. kerapihan;
    4. tepat waktu;
    5. kesederhanaan;
    6. kejujuran;
    7. pengambilan keputusan secara rasional, bukan berdasarkan emosional, atau nepotisme/kolusi;
    8. kesediaan untuk berubah;
    9. kegesitan;
    10. mau bekerja sama;
    11. bersedia memandang jauh ke depan.
Iklan

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s