DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disahkan pada tanggal 15 Januari 2014 telah disahkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menggantikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
- Untuk pengaturan secara lebih teknis direncanakan akan diterbitkan 19 Peraturan Pemerintah dan 4 Peraturan Presiden
- Presiden Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang ASN, yang dengan berlakunya Peraturan Pemerintah dimaksud maka beberapa Peraturan Pemerintah yang berkaitan dengan pengelolaan Asn dinyatakan tidak berlaku.
APARATUR SIPIL NEGARA
- Pegawai ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (Asn) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara, yang melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinan Instansi Pemerintah, harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 8 dan Pasal 9 Ayat (1,2) UU Nomor 5 Tahun 2014).
- Jabatan dalam ASN terdiri atas 3 (tiga) jabatan yaitu:
- Jabatan Administrasi
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan
-
- Jabatan administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan
- Jabatan pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
- Jabatan pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan
fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
-
- Jabatan fungsional keahlian terdiri atas
- Ahli utama;
- Ahli madya;
- Ahli muda;
- Ahli pertama.
- Jabatan fungsional ketrampilan terdiri atas:
- a. Penyelia;
- Mahir;
- Terampil;
- Pemula.
- Jabatan fungsional keahlian terdiri atas
- Jabatan Pimpinan Tinggi terdiri atas
- jabatan pimpinan tinggi utama,
- jabatan pimpinan tinggi madya,
- jabatan pimpinan tinggi pratama.
Menteri PAN-RB berwenang menetapkan kebijakan di bidang pendayagunaan Pegawai ASN (Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014). Kebijakan dimaksud termasuk diantaranya kebutuhan Pegawai ASN secara nasional, skala penggajian, tunjangan Pegawai ASN, sistem pensiun Asn, pemindahan Asn antarjabatan, antardaerah, dan antar instansi;
- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) berkaitan dengan kewenangan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas kode etik dan kode perilaku ASN;
- Lembaga Administrasi Negara (LAN) berkaitan dengan kewenangan penelitian, pengkajian kebijakan Manajemen ASN, pembinaan, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan ASN; dan
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) berkaitan dengan kewenangan penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.
KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN)
- Menurut Pasal 27 UU Nomor 5 Tahun 2014, KASN merupakan lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik untuk menciptakan Pegawai ASN yang profesional dan berkinerja, memberikan pelayanan secara asli dan netral, serta menjadi perekat dan pemersatu bangsa. KASN berkedudukan di ibu kota negara.
- tugas KASN adalah:
- menjaga netralitas Pegawai ASN;
- melakukan pengawasan atas pembinaan profesi ASN;
- melaporkan pengawasan evaluasi pelaksanaan kebijakan Manajemen ASN kepada Presiden.
- KASN berwenang:
- mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulaidai pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengumuman nama calon,
penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi;
- mengawasi dan mengevaluasai penerapan asas, nilai dasar kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
- meminta informasi dari Pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN;
- memeriksa dokumen terkait pelanggaran Pegawai ASN; dan
- meminta klarifikasi dan/atau dokumen yang diperlukan dari Instansi Pemerintah untuk pemeriksaan laporan atas pelanggaraan Pegawai ASN.
- KASN berwenang untuk memutuskan adanya pelanggaran kode etik dan kode perilaku Pegawai ASN untuk disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang untuk wajib ditindaklanjuti (Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
- mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulaidai pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengumuman nama calon,
- Susunan dan Seleksi KASN
- Menurut Pasal 35 UU Nomor 5 Tahun 2014, KASN terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota, 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota, dan 5 (lima) anggota.
- KASN dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dibantu oleh asisten dan Pejabat Fungsional keahlian yang dibutuhkan (Pasal 36 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014. Sementara pada Pasal 37 disebutkan, KASN dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang kepala sekretariat, yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (Asn).
- Anggota KASN terdiri dari unsur pemerintah dan/atau non pemerintah,
- berusia paling rendah 50 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon anggota KASN;
- tidak sedang menjadi anggota partai politik dan/atau tidak sedang menduduki jabatan politik,
- mampu secara jasmani dan rohani untuk melaksanakan tugas;
- memiliki kemampuan, pengalaman, dan/atau pengetahuan di bidang manajemen sumber daya manusia;
- berpendidikan paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen sumber daya manusia, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan, dan/atau S2 di bidang lain yang memiliki pengalaman di bidang manajemen Sumber Daya Manusia.
- Anggota KASN diseleksi dan diusulkan oleh tim seleksi yang beranggotakan 5 (lima) orang yang dibentuk oleh Menteri PAN-RB. Tim seleksi dipimpin oleh Menteri dan melakukan tugas selama 3 (tiga) bulan sejak pengangkatan.
- Presiden menetapkan ketua, wakil ketua, dan anggota KASN dari anggota KASN terpilih yang diusulkan oleh tim seleksi (Pasal 40 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014).
- Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KASN ditetapkan dan diangkat oleh Presiden untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
MANAJEMEN PEGAWAI NEGARA SIPIL
- Manajemen ASN diselenggarakan berdasarkan Sistem Merit
- Manajemen Asn pada Instansi Pusat dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sementara Manajemen Asn pada Instansi Daerah dilaksanakan oleh pemerintah daerah
- Penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan Asn dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per satu tahun berdasarkan prioritas kebutuhan.
- pengadaan Asn dilakukan secara nasional berdasarkan penetapan kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri PAN-RB (Pasal 58 UU ASN)
- Calon Asn yang diangkat menjadi Asn harus memenuhi persyaratan:
- Lulus pendidikan dan pelatihan;
- Sehat jasmani dan rohani.
- Beberapa hal penting terkait masa percobaan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil (PP No 2017) yaitu:
- Pendidikan dan pelatihan dasar bagi calon Asn hanya dapat diikuti sebanyak satu kali
- Calon Asn wajib mengucapkan sumpah/ janji Asn setelah diangkat Asn
- Calon Asn yang mengundurkan diri pada saat menjalani masa percobaan dikenakan sanksi tidak boleh mengikuti seleksi pengadaan Asn untuk jangka waktu tertentu.
- Calon Asn dapat diberhentikan dengan berbagai pertimbangan yaitu :
- mengundurkan diri atas permintaan sendiri; atau
- meninggal dunia; atau
- terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat; atau
- memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar; atau
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
- menjadi anggota dan/ atau pengurus partai politik; atau
- tidak bersedia mengucapkan sumpah/janji pada saat diangkat menjadi Asn.
- Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan dengan tata cara sesuai Peraturan Menpan-rb Nomor 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka di Lingkungan Instansi Pemerintah
- Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/ atau Madya di Instansi Pusat
- Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk panitia seleksi
- Panitian selesksi memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan.
- Tiga nama calon pejabat yang terpilih disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian. Selanjutnya, Pejabat Pembina Kepegawaian mengusulkan 3 (tiga) nama calon sebagaimana dimaksud kepada Presiden.
- Presiden memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi utama dan/ atau madya (Pasal 112).
- Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/ atau Madya di Instansi Provinsi
- Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk panitia seleksi
- Panitia seleksi memilih 3 (tiga) nama calon untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan.
- Tiga nama calon itu diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian untuk selanjutnya diusulkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
- Presiden akan memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) nama calon yang disampaikan untuk ditetapkan sebagai pejabat pimpinan tinggi madya.
- Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
- Pejabat Pembina Kepegawaian membentuk panitia seleksi.
- Panitia seleksi memilih 3 (tiga) nama untuk setiap 1 (satu) lowongan jabatan yang disampaikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Pejabat yang Berwenang (pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai ASN).
- Pejabat Pembina Kepegawaian lalu memilih 1 (satu) dari 3 (tiga) nama calon yang diusulkan dengan memperhatikan pertimbangan Pejabat yang Berwenang untuk ditetapan sebagai pejabat pimpinan tinggi pratama (Pasal 113).
- Khusus untuk pejabat pimpinan tinggi pratama yang memimpin sekretariat daerah kabupaten/ kota sebelum ditetapkan oleh bupati/ walikota dikoordinasikan dengan gubernur (Pasal 115).
- Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti pejabat pimpinan tinggi selama 2 (dua) tahun tehritung sejak pelantikan pejabat pimpinan tinggi, kecuali :
- Pejabat pimpinan tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan
- Tidak lagi memenuhi syarat jabatan tertentu. Selain itu,
- penggantian pejabat pimpinan tinggi utama dan madya sebelum 2 (dua) tahun dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan Presiden.
- Jabatan pimpinan tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan KASN (Pasal 117).
MANAJEMEN PPPK
- Jenis jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diatur dengan Peraturan Presiden
- setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja
- Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK dilakukan untuk jangka waktu minimal 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan, dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri (Pasal 94 )
- Pengangkatan calon PPPK ditetapkan dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian, dengan masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja (Pasal 98).
- PPPK tidak dapat diangkat secara otomatis menjadi calon Asn
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK, dilakukan dengan hormat karena:
- jangka waktu perjanjian kerja berakhir;
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
- Pemutusan hubungan perjanjikan kerja PPPK dilakukan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena:
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan tidak berencana;
- melakukan pelanggaran disiplin PPPK tingkat berat; atau tidak memenuhi target kinerja yang telah disepakati sesuai dengan perjanjian kerja.
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UU 1945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun atau lebih dan tindak pidana tersebut dilakukan dengan berencana.
- Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada PPPK berupa:
- Jaminan hari tua;
- Jaminan kesehatan;
- Jaminan kecelakaan kerja;
- Jaminan kematian;dan
- Bantuan hukum.
- Perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian dilaksanakan sesuai dengan sistem jaminan sosial nasional (Pasal 106).
ASN MENJADI PEJABAT NEGARA
- Mengundurkan diri secara tertulis sebegai Asn sejak mendaftar menjadi calon :
- Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil walikota
- Asn mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden; ketua, wakil ketua, dan anggota DPR/DPRD; gubernur dan wakil gubernur; bupati/walikota dan wakil bupati/wakil walikota
- Diberhentikan sementara dari jabatannya, dan tidak kehilangan status sebagai Asn jika diangkat menjadi Ketua, Wakil Ketua, dan anggota (Pasal 123 UU ASN) :
- Mahkamah Konstitusi, BPK, Komisi Yudisial.
- KPK;
- Menteri dan setingkat menteri;
- Kepala Perwakilan RI di luar negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
- Pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-Undang
- Jika Pegawai ASN dari Asn yang tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara (Pasal 123 UU ASN)
- Diaktifkan kembali sebagai Asn
- Dapat menduduki jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrasi, atau jabatan fungsional sepanjang tersedia lowongan jabatan.
- Dalam hal tidak tersedia lowongan jabatan, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun Asn yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat (Pasal 124).
MUTASI, PENGGAJIAN, DAN PEMBERHENTIAN
- Setiap Pegawai Negeri Sipil (Asn) dapat dimutasi tugas dan/atau lokasi dalam 1 (satu) Instansi Pusat, antar Instansi Pusat, 1 (satu) Instansi Daerah, antar Instansi Daerah, antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan ke Perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.
- Mutasi Asn dalam satu Instansi Pusat atau Instansi Daerah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian; antar kabupaten/kota dalam satu provinsi ditetapkan oleh Gubernur setelah memperoleh pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN);
- Mutasi Asn antar kabupaten/kota antar provinsi, dan antar provinsi ditetapkan oleh Menteri PAN-RB setelah memperoleh pertimbangan kepala BKN;
- Mutasi Asn provinsi/kabupaten/kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya ditetapkan oleh Kepala BKN; dan mutasi Asn antar Instansi Pusat ditetapkan oleh Kepala BKN.
- Mutasi Asn dilakukan dengan memperhatikan prinsip larangan konflik kepentingan (Pasal 73 ).
- Kewajiban Pemerintah terhadap Asn :
- membayar gaji yang adil dan layak serta menjamin Kesejahteraan Asn. Gaji dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan (Pasal 79).
- membayar tunjangan dan fasilitas, yang meliputi tunjangan kinerja (dibayarkan sesuai pencapaian kinerja) dan tunjangan kemahalan (dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga di daerah masing-masing). (Pasal 79 dan Pasal 80), ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Pemerintah.
- Asn yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan berupa:
- tanda kehormatan;
- kenaikan pangkat istimewa;
- kesempatan prioritas untuk pengembangan kompetensi; dan/atau
- kesempatan mengadiri acara resmi dan/atau acara kenegaraan.
- Asn yang dijatuhi sanksi administratif tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, dicabut haknya untuk memakai tanda kehormatan berdasarkan undang-undang ini.
ORGANISASI DAN PENYELESAIAN SENGKETA
- Pegawai ASN berhimpun dalam wadah korps profesi Pegawai ASN Republik Indonesia, yang memiliki tujuan menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi ASN, dan mewujudkan jiwa korps ASN sebagai pemersatu bangsa.
- Sementara untuk menjamin efisiensi, efektivitas, dan akurasi pengambilan keputusan dalam Manajemen ASN diperlukan Sistem Informasi ASN, yang diselenggarakan secara nasional dan terintegrasi antar-Instansi Pemerintah.
- Sistem Informasi ASN memuat seluruh informasi dan data pegawai ASN, yang meliputi:
- data riwayat hidup
- riwayat pendidikan formal dan nonformal;
- Riwajat jabatan dan kepangkatan;
- riwayat penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan;
- riwayat pengalaman berorganisasi;
- riwayat gaji;
- riwayat pendidikan dan latihan;
- daftar penilaian prestasi kerja;
- surat keputusan; dan
- kompetensi.
- Sengketa pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif, yang terdiri dari
- Keberatan diajukan secara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum dengan memuat alasan keberatan, dan tembusannya disampaikan kepada pejabat yang berwenang mengukum;
- Banding diajukan kepada badan pertimbangan ASN.
PEMBERHENTIAN ASN
- Asn diberhentikan dengan hormat karena:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri;
- mencapai batas usia pensiun;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
- Asn dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.
- Asn juga dapat diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin Asn tingkat berat.
- Adapun Asn diberhentikan dengan tidak hormat karena:
- melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945;
- dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum;
- menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik; dan
- dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
- Asn diberhentikan sementara apabila:
- diangkat menjadi pejabat negara;
- diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga non struktural; atau
- ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana (Pasal 88). Pengaktifan kembali Asn yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pensiun ASN
- Adapun mengenai Batas Usia Pensiun (BUP) yaitu:
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi; dan
- sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional (Pasal 90) dan bedasarsarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2014.
- 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda dan Ahli Pertama serta Pejabat Fungsional Keterampilan;
- 60 (enam puluh) tahun bagi Asn yang memangku:
- Jabatan Fungsional Ahli Utama dan Ahli Madya;
- Jabatan Fungsional Apoteker;
- Jabatan Fungsional Dokter yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
- Jabatan Fungsional Dokter Gigi yang ditugaskan secara penuh pada unit pelayanan kesehatan negeri;
- Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Muda dan Pertama;
- Jabatan Fungsional Medik Veteriner;
- Jabatan Fungsional Penilik;
- Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah;
- Jabatan Fungsional Widyaiswara Madya dan Muda; atau
- Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.
- 65 (enam puluh lima) tahun bagi Asn yang memangku:
- Jabatan Fungsional Peneliti Utama dan Peneliti Madya yang ditugaskan secara penuh di bidang penelitian;
- Jabatan Fungsional Dokter Pendidik Klinis Utama dan Madya;
- Jabatan Fungsional Widyaiswara Utama;
- Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Utama;
- Jabatan Fungsional Perekayasa Utama;
- Jabatan Fungsional Pustakawan Utama;
- Jabatan Fungsional Pranata Nuklir Utama; atau
- Jabatan Fungsional lain yang ditentukan oleh Presiden.
- Asn yang berhenti bekerja berhak atas jaminan pensiun dan jaminan hari tua sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Asn diberikan jaminan pensiun (Pasal 91) apabila:
- meninggal dunia;
- atas permintaan sendiri dengan usia dan masa kerja tertentu;
- mencapai batas usia pensiun;
- perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau
- tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
- Jaminan pensiun Asn dan jaminan hari tua Asn diberikan dalam program jaminan sosial nasional.
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2014 DI KEMENKEU
- Kementerian Keuangan sejak reformasi birokrasi tahun 2007 telah menerapkan sistem merit
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60 /PMK.01/2016 Tentang Manajemen Talenta Kementerian Keuangan, guna memperkuat dan mengakselarasi penerapan Sistem Merit
- Manajemen Talenta di lingkungan Kementerian Keuangan meliputi serangkaian kegiatan terencana dan terukur untuk mengelola Pegawai terbaik yang memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja optimal
- Manajemen Talenta Kementerian Keuangan bagi organisasi memberikan beberapa manfaat sebagai berikut:
- menemukan dan mempersiapkan Pegawai terbaik untuk menduduki jabatan target setingkat lebih tinggi dan memimpin inisiatif dalam organisasi guna mengoptimalkan capaian strategi, tujuan organisasi, dan mendukung Kementerian Keuangan menjadi world class government institution;
- mewujudkan succession planning yang obyektif, terencana,terbuka, tepat waktu, dan akuntabel sehingga dapat memperkuat dan mengakselerasi penerapan Sistem Merit sebagaimana diamanatkan dalam UU ASN;
- membangun iklim kompetisi positif dan transparansi diantara Pegawai untuk memberikan prestasi terbaik bagi Kementerian Keuangan;
- membangun kepercayaan dan meningkatkan engagement Pegawai kepada organisasi Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.01/2009 tentang Pola Mutasi Jabatan Karier Di Lingkungan Departemen Keuangan
- Pola karier Dilingkungan Kementerian Keuangan disusun berdasarkan Job Family Kementerian Keuangan KMK Nomor: 461/KMK.01/2013.
- Pola karier Asn menurut Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dapat berbentuk:
- horizontal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang setara, baik di dalam satu kelompok maupun antar kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi;
- vertikal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan yang lain yang lebih tinggi, di dalam satu kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi; dan
- diagonal, yaitu perpindahan dari satu posisi Jabatan ke posisi Jabatan lain yang lebih tinggi antar kelompok Jabatan Administrasi, Jabatan Fungsional, atau Jabatan Pimpinan Tinggi;.
- Penilaian Kinerja didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 454/KMK.01/2011 tentang Pengelolaan Kinerja di Lingkungan Kementerian Keuangan. Komponen penilaian kinerja pegawai mencakup Capaian Kinerja Pegawai (CKP) yaitu capaian IKU pada Kontrak Kinerja, dan Nilai Perilaku (NP). Nilai Kinerja Pegawai (NKP) merupakan penjumlahan antara CKP dan NP dengan sebelumnya dilakukan pembobotan
- Rekomendasi Kenaikan dan Penurunan Jabatan dan Peringkat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.01/2011 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 80/PMK/2013.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 tentang Pengangkatan Pelaksana Tugas Dalam Jabatan Struktural di Lingkungan Kementerian Keuangan sebagai berikut:
- memiliki kompetensi teknis dan perilaku sesuai persyaratan yang diperlukan pada jabatan yang akan didudukinya;
- memiliki pangkat/golongan ruang paling kurang 3 (tiga) tingkat di bawah yang dipersyaratkan;
- DP3 selama 2 (dua) tahun terakhir paling kurang bernilai “baik”;
- tidak dalam keadaan menjalani hukuman disiplin/tidak dalam proses pemeriksaan;
- telah menduduki jabatan setingkat lebih rendah dari jabatan plt. selama 2 (dua) tahun.
HUKUMAN DISIPLIN
IMPLEMENTASI HAK Asn
Ping balik: Rangkuman Wawasan Nusantara | auliamaharani