Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah


MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)

  1. Kedudukan MPR:
    1. Sebagai Lembaga Negara, dengan susunan keanggotaan terdiri dari anggota DPR dan DPD hasil pemilihan umum;
    2. Sebagai pelaksana fungsi konstitutif
  2. Tugas dan wewenang MPR:
    1. Bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun;
    2. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Usul perubahan secara tertulis diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, sidang dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR, dan putusan dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari seluruh anggota MPR.
    3. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR;
    4. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/ atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
    5. Menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul DPR tersebut di atas paling lambat tiga puluh hari sejak diterimanya usul tersebut;
    6. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;
    7. Memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden, apabila terjadi kekosongan Wakil Presiden dalam masa jabatan selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
    8. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presiden meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
    9. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, anggota MPR mempunyai hak-hak sebagai berikut:
      1. Mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR;
      2. Memilih dan dipilih;
      3. Membela diri;
      4. Imunitas;
      5. Protokoler;
      6. Keuangan dan administrastif

PRESIDEN

  1. Berdasarkan UUD 1945 :
    1. Dipilih secara langsung oleh rakyat dalam suatu pemilihan umum;
    2. Memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali
    3. Dapat diberhentikan dari jabatannya oleh MPR atas usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
    4. Tidak dapat membekukan atau membubarkan DPR;
    5. Jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya diganti Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya
    6. Jika mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya dalam waktu yang bersamaan, maka Pelaksana Tugas Kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersama-sama.
  2. Sebagai pelaksana fungsi eksekutif dan legislatif. Sebagai pengemban amanat rakyat yang mempunyai kedudukan:
    1. Tugas dan wewenangnya selaku Kepala Pemerintahan (fungsi eksekutif dan fungsi legislatif):
      1. Menjalankan kekuasaan pemerintahan negara menurut Undang-undang Dasar;
      2. Menetapkan Peraturan Pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya;
      3. Mengajukan dan membahas rancangan undang-undang bersama DPR;
      4. Menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu);
      5. Mengajukan dan membahas usul RAPBN bersama DPR.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

  1. Kedudukan DPR:
    1. Sebagai Lembaga Negara;
    2. Susunannya diatur dalam undang-undang;
    3. Anggota DPR dipilih melalui pemilihan umum;
    4. Seluruh anggota DPR adalah anggota MPR;
    5. DPR tidak dapat dibekukan atau dibubarkan oleh Presiden;
    6. Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya yang diatur dalam undang-undang.
  2. Fungsi DPR:
    1. Legislasi
    2. Anggaran
    3. Pengawasan
  3. Tugas dan wewenang DPR:
    1. Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun;
    2. Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama;
    3. Membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah penggati undang-undang;
    4. Menerima dan membahas usulan RUU yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakan dalam pembahasan;
    5. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan Pajak, pendidikan, dan agama;
    6. Menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
    7. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah;
    8. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD terhadap pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
    9. Memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan pertimbangan DPD;
    10. Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan BPK;
    11. Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
    12. Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
    13. Memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
    14. Memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta, menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam pemberian amnesti dan abolisi;
    15. Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau pembentukan UU;
  4. DPR mempunyai hak:
    1. Interpelasi
    2. Angket
    3. Menyatakan pendapat
  5. Anggota DPR mempunyai hak:
    1. Mengajukan usul RUU;
    2. Mengajukan pertanyaan;
    3. Menyampaikan usul dan pendapat;
    4. Imunitas

DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

  1. Kedudukan DPD:
    1. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara;
    2. Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui pemilihan umum;
    3. Jumlah anggota DPD disetiap provinsi sama dan jumlah seluruh anggota DPD tidak boleh lebih dari 1/3 dari jumlah anggota DPR;
    4. Seluruh anggota DPD adalah anggota MPR;  
    5. Anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tatacaranya diatur dalam undang-undang.
  2. Tugas dan Wewenang:
    1. Bersidang sedikitnya sekali dalam setahun;
    2. Dapat mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
    3. Membahas RUU pada angka 2 tersebut bersama-sama DPR atas undangan DPR sesuai tata teritb DPR, sebelum DPR membahas RUU tersebut dengan pemerintah;  
    4. Melakukan pengawasan sebagai pertimbangan DPR atas pelaksanaan:
      1. Undang-undang mengenai otonomi daerah;
      2. Undang-undang mengenai pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
      3. Undang-undang mengenai hubungan pusat dan daerah;
      4. Undang-undang mengenai pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya;
      5. Undang-undang mengenai pajak, pendidikan, dan agama;
      6. APBN
    5. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
    6. MemberikanpertimbangankepadaDPRdalampemilihananggotaBadanPemeriksaKeuangan.

MAHKAMAH AGUNG (MA)

  1. Sebagai pemegang kekuasaan kehakiman dan penyelenggara peradilan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan.
  2. Kedudukan MA:
    1. Sebagai Lembaga Negara yang berfungsi sebagai pengadilan tertinggi bagi semua peradilan, terlepas dari pengaruh Pemerintah dan pengaruh-pengaruh lainnya;
    2. Susunan Mahkamah Agung diatur dengan undang-undang;
    3. Calon Hakim Agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan dan ditetapkan sebagai Hakim Agung oleh Presiden;
    4. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh Hakim Agung;
    5. Susunan,kedudukan,keanggotaan,danhukumacaraMahkamahAgungdiaturdalamundang- undang.
  3. Tugas dan Wewenang MA:
    1. Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
    2. Memutus permohonan kasasi terhadap putusan pengadilan tingkat banding atau tingkat terakhir dari semua lingkungan peradilan;
    3. Menguji secara materil terhadap peraturan perundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
    4. Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam memberikan grasi dan rehabilitasi.

KOMISI YUDISIAL

  1. Kedudukan KY:
    1. Bersifat mandiri;
    2. Diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR;
    3. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-undang.
  2. Tugas dan wewenang KY:
    1. Mengusulkan pengangkatan Hakim Agung;
    2. Memiliki wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, martabat, serta perilaku hakim.

MAHKAMAH KONSTITUSI

  1. Kedudukan MK:
    1. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan;
    2. Susunan Mahkamah Konstitusi diatur dalam undang-undang;
    3. Mempunyai sembilan orang anggota Hakim Konstitusi yang diusulkan oleh masing-masing Presiden tiga orang, DPR tiga orang, dan Mahkamah Agung tiga orang;
    4. Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh Hakim Konstitusi.
  2. Tugas dan Wewenang MK:
    1. Menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
    2. Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    3. Memutus pembubaran partai politik
    4. Memutus perselisihan hasil pemilihan umum;
    5. Memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa penghia-natan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/ atau Wakil Presiden, paling lama sembilan puluh hari.

BADAN PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)

  1. Kedudukannya BPK:
    1. Merupakan Lembaga Negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
    2. Sebagai pelaksana fungsi auditif, operatif, rekomendatif;
    3. Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi;
    4. Anggota dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD, dan diresmikan oleh Presiden;
    5. Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
  2. Tugas dan wewenang BPK:
    1. Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara;
    2. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya;
  3. Komisi Pemilihan Umum
    1. Pemilihan umum diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
    2. Pemilihan umum (Pemilu) dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali.
    3. Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPD.
    4. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah parpol.
    5. Peserta pemilu untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
    6. Ketentuan lebih lanjut tentang pemilu diatur dengan undang-undang.

PEMERINTAH DAERAH

  1. NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang masing-masing mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang- undang;
  2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan;
  3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki DPRD yang anggota- anggotanya dipilih melalui pemilu;
  4. Gubernur, Bupati, Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis;
  5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat;
  6. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang;
  7. Hubungan wewenang antara Pemerintah Pusat dan Pemda Provinsi, Kabupaten, dan Kota, atau antara Provinsi dan kabupaten dan Kota diatur dengan UU dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah;
  8. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemda yang bersifat khusus atau bersifat istimewa diatur dengan undang-undang;
  9. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI, yang diatur dengan undang-undang.

Baca juga

Rangkuman wawasan nusantara

Iklan

Satu pemikiran pada “Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah

  1. Ping balik: Rangkuman Wawasan Nusantara | auliamaharani

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s