Melakukan perjalanan khususnya keluar negeri tentu akan menghasilkan pengalaman tersendiri, salah satunya adalah pemeriksaan Kepabeanan baik ketika tiba di negara tujuan maupun ketika kembali ke negara asal. Kepabeanan yang dalam dunia Internasional di sebut Customs memiliki penamaan yang berbeda diberbagai negara antara lain :
Indonesia = Bea dan Cukai
Malaysia = Jabatan Kastam Diraja Malaysia
Australia = Autralian Border Force (ABF)
Singapura = Singapore Customs
Amerika Serikat = Customs and Border Protection (CBP)
Institusi kepabeanan ini memiliki kesamaan dari segi fungsi yaitu mengatur lalu lintas barang antar negara. Namun, setiap negara juga membebankan tugas dan fungsi yg spesifik dan berbeda dengan negara lain. Amerika Serikat misalnya yang menggabungkan fungsi perbatasan, imigrasi dan naturalisasi dalam CBP. Di Indonesia, Bea dan Cukai memiliki fungsi tambahan yaitu menfasilitasi perdagangan dan industri
Penyematan kata “pemeriksaan” pabean tentunya akan menimbulkan rasa tidak nyaman bagi yang “terperiksa”. Lelah karena perjalanan jauh, jet lag, panjangnya antrian imigrasi dan berbagai alasan lain yang akan mengaduk emosi saat “diperiksa”. Selain itu, terdapat faktor eksternal yang juga akan memicu tingkat emosional seperti perlakuan dan kesopanan petugas yg melakukan pemeriksaan.
Berikut ini beberapa tips agar terhindar dari proses pemeriksaan ataupun menjalani pemeriksaan dengan rasa yang tetap nyaman.
Pahami Aturan Yang Berlaku
Hal ini mungkin normatif tapi sangat penting, termasuk ketika kembali ke Indonesia. Beberapa bandara di Indonesia seperti Bandara Internasional Soekarno Hatta telah menerapkan jalur Merah dan Hijau secara penuh sementara bandara lain masih menyatukan kedua jalur tersebut.
Jalur Merah adalah jalur bagi penumpang yang membawa barang yang harus dilaporkan saat pemasukan ke Indonesia. Barang-barang tersebut antara lain berkaitan dengan karantina (hewan atau tumbuhan hidup ataupun produk-produknya), uang tunai dengan nilai minimal setara Rp. 100 Juta, narkotika, minuman beralkohol, produk tembakau, barang dagangan serta barang dengan melebihi USD 500,-
Jalur Hijau adalah jalur bebas akses pemeriksaan jika tidak membawa barang-barang sebagaimana barang untuk jalur merah.
Permasalahan mulai timbul ketika orang yang harusnya masuk ke Jalur Merah malah masuk ke Jalur Hijau dan kedapatan membawa barang-barang yang harusnya dilaporkan.
Hal ini tentu akan menimbulkan masalah tersendiri karena orang tersebut dapat dianggap dengan sengaja hendak menghindari atau menyembunyikan barang tertentu dari pemeriksaan petugas bea dan cukai. Ketika dilakukan pemeriksaan lebih detail dan mendalam, tentunya akan menimbulkan ketidaknyamanan.
Hal lain yang biasa terjadi adalah berusaha menyembunyikan barang yang diperoleh (dibeli) diluar negeri dengan nilai melebihi USD 500,-
Ini pendapat saya…
Pertama, pengawasan barang-barang tertentu seperti hewan dan tumbuhan hidup serta produk-produknya tentu disertai alasan, salah satu yang mungkin dapat disebut adalah alasan kesehatan. Bukankah sudah banyak berbagai macam penyakit yang timbul di negara lain yang perlu diantisipasi agar tidak masuk ke Indonesia
Kedua, ketika berusaha menyembunyikan barang-barang dengan nilai melebihi USD 500,- , pertanyaan yang muncul.. mana rasa Nasionalisme yang sering diagung-agungkan, sudah bukan zamannya menghindar bayar pajak. Bukan zamannya teriak-teriak dimedia sosial tentang pemerintah nambah utang lagi untuk pembangunan. Harusnya dana pembangunan berasal dari pajak bukan utang. Pembayaran pajak ini bisa dimulai dari kepatuhan saat tiba dari luar negeri.
Hidup akan lebih nyaman dengan taat pada aturan yang sudah ditetapkan. Aturan bukan untuk dipikirkan tapi untuk dijalankan. Ketika dipikirkan, hati tidak akan tenang karena akan timbul rasa perlawanan dalam diri.
Mari bekaca pada tertibnya negara-negara maju, yang terdekat adalah Singapura. Harusnya kita dapat belajar bagaimana kepatuhan terhadap aturan yang berlaku disana bukan hanya fokus ke “tertib” nya.
Selanjutnya
Hindari Ribet Saat Tiba Dari Luar Negeri II