Hubungan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945


Dalam hubungannya dengan Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945), Pancasila menjiwai Pembukaan dan pasal-pasal UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 terdiri dan 4 alinea, yang memuat hal-hal sebagai berikut:

  • Pernyataan hak kemerdekaan bagi setiap bangsa;
  • Pernyataan tentang hasil perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia;
  • Pernyataan merdeka; dan
  • Tentang dasar kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara

Tentang asas kerohanian (falsafah) Pancasila sebagai dasar negara mengandung pokok pikiran yang di dalamnya tersimpul ajaran Pancasila, sehingga dengan demikian mempunyai hubungan kausal dan organis dengan Pasal-pasal UUD 1945

Pokok-Pokok Pikiran UUD 1945

Pokok-pokok pikiran yang merupakan suasana kebatinan dari UUD 1945 tersebut terdiri dari:

  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dengan berdasarkan persatuan (sila ketiga).
  2. Negara Indonesia mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (sila kelima).
  3. Negara berkedaulatan rakyat, berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/ perwakilan (sila keempat).
  4. Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila kesatu dan kedua).

Undang-undang Dasar 1945 menciptakan pokok-pokok pikiran yaitu Pancasila yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya. Ini berarti pasal-pasal UUD 1945 merupakan penjelmaan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai perwujudan dari jiwa Pancasila.

Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD1945 merupakan suatu kebulatan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan

Pemerintahan Negara Dalam Pasal-Pasal UUD 1945

Berpokok pangkal pada dasar tersebut, maka disusunlah pemerintahan negara berdasarkan Pancasila dengan mengamalkan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 sebagai berikut:

Negara dan Warna Negara

Negara Kesatuan Republik Indonesia Sesuai dengan Pasal 1 ayat (1) negara Indonesia adalah Negara Kesatuan yang berbentuk “Republik”

Pasal 37 ayat (5) dinyatakan bahwa khusus tentang bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan

  1. Hak asasi dan kewajiban asasi manusia berdasarkan Pancasila sesuai dengan Pasal-pasal 27, 28, 28 A s/d 28 J, 29, 30, 31, 33, dan 34 UUD 1945.
  2. Sistem Politik: Kesamaan Kedudukan Dalam Hukum dan Pemerintahan Sesuai

Pasal 26 UUD 1945

“bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

Pasal 27 ayat (1)

Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Sistem Ekonomi Negara

Sebagai Usaha Bersama Berdasarkan Asas Kekeluargaan sesuai Pasal 33 UUD 1945 yang berbunyi sebagai berikut:

  • Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan.
  • Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
  • Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
  • Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas dasar demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
Sistem Sosial Budaya Negara

Atas Dasar Kebudayaan Nasional dan Bhinneka Tunggal Ika, sesuai Pasal 32 UUD 1945 disebutkan, bahwa negara/ pemerintah memajukan kebudayaan nasional, menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.

Sistem Pembelaan Negara

Hak dan Kewajiban Dalam Pertahanan Negara sesuai

Pasal 27 ayat (3) setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30

  1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
Sistem pemerintahan Negara

Sistem pemerintahan Negara yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945 yang dijiwai Pancasila adalah sebagai berikut:

  • Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
    “Negara Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat)”. Dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945 ditegaskan bahwa Indonesia ialah negara hukum.
  • Sistem Konstitusional
    Dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD (konstitusi). Jadi presiden menjalankan pemerintahan negara berdasarkan UUD 1945 sebagai konstitusi NKRI.
  • Kekuasaan negara yang tertinggi berada di tangan rakyat
    Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 mengatakan “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
  • Presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan bertanggung jawab kepada rakyat Dalam pasal 4 ayat (1) UUD 1945 dinyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan UUD, sedangkan pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menegaskan kedaulatan di tangan rakyat. Selanjutnya dalam pasal 6A ayat (1) ditegaskan bahwa presiden dipilih secara langsung oleh rakyat. Mengacu kepada pasal 4 ayat (1), pasal 1 ayat (1) dan pasal 6A ayat (1) UUD 1945 nampak jelas bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan dan bertanggung jawab kepada rakyat.
  • Kekuasaan Presiden tidak tak terbatas
    Presiden harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk Undang-Undang (gesetzgebung) dan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Staatsbegrooting).
  • Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    Pasal 20A ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa DPR memiliki fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan Negara yang dilaksanakan presiden.
  • Kekuasaan Kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berdasarkan pasal 24 ayat (2) UUD 1945 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan dibawahnya (Pengadilan Umum, Agama, Militer, dan TUN), dan Mahkamah Konstitusi.
  • Pemerintah Daerah diatur dalam pasal 18, 18A, dan 18B UUD 1945. Adapun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibagi dalam daerah provinsi, dan daerah provinsi dibagi pula dalam kabupaten dan kota. Di daerah-daerah tersebut diadakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Selanjutnya NKRI mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus dan atau bersifat istimewa. Dalam rangka mewujudkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dilakukan melalui otonomi daerah.
Iklan

Satu pemikiran pada “Hubungan Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945

  1. Ping balik: Rangkuman Wawasan Nusantara | auliamaharani

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s