Larangan Ekspor Kayu
Larangan ekspor kayu tertuang dalam peraturan menteri perdagangan nomor 45/M-DAG/PER/7/2019 Tentang Barang Dilarang Ekspor. Secara umum kayu yang dilarang ekspor :
- Kayu kasar, dikuliti atau dihilangkan getahnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar. (HS CODE 4403)
- Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya; kepingan kayu dan sejenisnya (HS CODE 4404).
- Bantalan Kereta Api (HS CODE 4406
- Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm (HS CODE 4407).
- Kayu dalam bentuk Log
- Kayu yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus, atau tipis, dicat, atau dilukis, tidak memiliki nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan
Pengenaan Bea Keluar Pada Kayu
Kayu adalah salah satu komoditas yang dikenakan bea keluar, yaitu pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap barang ekspor. Hal ini tertuang dalam peraturan menteri keuangan nomor 13/PMK/2017 Tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.
Tujuan pengenaan bea keluar adalah untuk menjamin terpenuhinya kebutuhan dalam negeri, melindungi kelestarian sumber daya alam, dan mengantisipasi kenaikan harga yang cukup drastis dari komoditi ekspor tertentu di pasaran internasional atau menjaga stabilitas harga komoditi tertentu didalam negeri.
Jenis-jenis kayu yang dikenakan bea keluar antara lain :
- Veener kecuali Slat Kayu/ Pencil Slat (Tarif BK 15%)
- Wooden Sheet for Packaging (Tarif BK 2%)
- Serpih dan Kepingan Kayu (Tarif BK 5%)
- Kayu Olahan
- Kayu digergaji yang telah dikeringkan dan diratakan krempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang 1000 s.d 4000 mm2 (Tarif BK 5%)
- Kayu digergaji yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang 4000 s.d 10.000 mm2 (Tarif BK 10%)
Tarif Bea Keluar
Bea keluar kayu dihitung berdasarkan persentase (advalorum) dari harga ekspor yang ditetapkan setiap bulan oleh kementerian perdagangan.
Rumus menghitung bea keluar sebagai berikut:
Tarif Bea Keluar x Jumlah Satuan Barang x Harga Ekspor per Satuan Barang x Nilai Tukar Mata.
Harga ekspor kayu yang ditetapkan untuk bulan Januari 2020 sebagai berikut :
- Veener kecuali Slat Kayu/ Pencil Slat
- Dari hutan alam USD 800/ M3
- Dari hutan tanaman USD 400 /M3
- Wooden Sheet for Packaging USD 500 /M3
- Serpih Kayu USD 61/Ton
- Kayu Olahan
- Meranti US$ 700 / M3
- Merbau US$ 1.000 / M3
- Rimba campuran US$ 500 / M3
- Sortimen lainnya
- Eboni US$ 3.500 / M3
- Jati US$ 1.600 / M3
- Hutan tanaman:
- Pinus dan Gemelina US$ 600 / M3
- Acasia US$ 360 / M3
- Sengon US$ 300 / M3
- Karet US$ 350 / M3
- (Balsa, Eucalyptus, dll) US$ 300 / M3
- Sungkai US$ 350 / M3
- Khusus untuk gergajian dari merbau yang telah dikeringkan dan diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus dengan luas penampang lebih dari 4.000 mm2 s/d 10.000 mm2 USD 1.200 / M3
Artikel yang sangat bermanfaat… Maju terus eksportir Indonesia..
SukaDisukai oleh 1 orang