Nomor induk berusaha adalah identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran berdasarkan peraturan pemerintah no 24 tahun 2018. Pendaftaran dilakukan melalui website www.oss.go.id dibawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal dengan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat sebagai pelaksana didaerah.
Pelayanan pendaftaran beroperasi selama 24 jam setiap hari dan tidak dipungut biaya. Semua proses persetujuan dilakukan secara online sehingga proses penerbitan NIB sekitar 2-3 menit setelah melakukan pengisian data dan pengajuan.
NIB berfungsi sebagai akses kepabeanan pengganti Nomor Induk Kepabeanan (NIK), syarat untuk melakukan kegiatan ekspor dan impor. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Angka Pengenal Importir di bidang perdagangan
Pelaku usaha yang dapat mendaftar untuk mendapatkan NIB antara lain :
- Perseroan Terbatas
- Perusahaan Umum
- Perusahaan Umum Daerah
- Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh negara
- Persekutuan Perdata
- Badan Layanan Umum
- Lembaga Penyiaran
- Koperasi
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Persekutuan Firma
- Badan Usaha yang didirikan oleh yayasan
Berikut langkah-langkah pendaftaran NIB
- Lakukan registrasi pada website www.oss.go.id dengan memilih menu DAFTAR/MASUK
- Log In sesuai dengan data registrasi
- Mengisi data-data yang diperlukan
- Mengisi Informasi sesuai dengan 5 digit Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, cek disini
- Memberikan checklist sebagai bukti persetujuan pernyataan mengenai kebenaran dan keabsahan data yang dimasukkan (disclaimer)
- Sistem OSS akan menerbitkan NIB
Ping balik: Siapapun Bisa Jadi Kaya Dengan Pekerjaan Ini – Berbatas Cakrawala
Ping balik: Tidak Butuh Pendidikan Tinggi, Semua Orang Bisa Jadi Eksportir – Berbatas Cakrawala
Ping balik: Cara Mudah Mengirim Barang Ekspor Dalam Jumlah Kecil – Berbatas Cakrawala
Ping balik: Syarat Legal Menjadi Eksportir – Berbatas Cakrawala