Cara Mudah Mengirim Barang Ekspor Dalam Jumlah Kecil


Ketika membahas tentang ekspor, yang muncul dalam pemikiran banyak orang adalah pengiriman barang dalam jumlah yang besar dan dimuat di dalam kontainer. Jika dilihat dari defenisinya, kegiatan ekspor tidak memandang jumlah (banyak atau sedikit) barang yang akan dikirim keluar negeri.

Saat ini, masyarakat sangat terbiasa melakukan pembelian barang dari luar negeri melalui jasa e-commerce. Proses pembelian ini disebut impor, yaitu memasukkan barang dari luar negeri ke Indonesia.

Dalam proses impor melalui jasa e-commerce, tidak ada batasan jumlah. Seseorang dapat dengan mudah membeli sebatang lipstik keluaran terbaru dari luar negeri. Setelah melalui proses penyelesian dokumen di bea dan cukai, barang dengan cepat akan diterima dirumah masing-masing

Ekspor adalah adalah kebalikan dari impor sehingga seseorang yang memiliki produk di dalam negeri juga dapat menjual produknya tanpa harus menunggu pemesanan dalam jumlah besar. Seseorang yang memiliki hasil kerajinan tangan yang dipromosikan melalui media sosial kemudian mendapatkan pembeli, dapat dengan serta merta mengirim produk tersebut. 

Bagaimana cara pengirmannya?? Berikut beberapa cara yang dapat dipilih :

Pengiriman melalui kantor pos

Pengiriman paket dengan tujuan luar negeri melalui kantor pos dengan berat tidak melebihi 100 kg, tidak membutuhkan dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB), yaitu dokumen yang diajukan ke bea dan cukai untuk mendapatkan persetujuan ekspor. Pemilik barang dapat langsung mengirim barangnya seperti proses pengiriman barang dalam negeri.

Namun, dalam beberapa tahun terakhir, PT POS Indonesia sebagai penyelenggara pos melakukan kerja sama pengiriman dengan DHL Express Indonesia sehingga pengecualian dari kewajiban pengajuan PEB menjadi tidak berlaku. Kerjasama ini berlaku untuk jenis kiriman cepat EMS dengan berat dibawah 30 kg. Selain dari itu, pengecualian dokumen PEB tetap berlaku.

Keuntungan dari penggunaan pos sebagai tempat pengiriman barang ekspor adalah sebaran kantor pos yang luas sehingga dekat dengan lokasi pemilik barang. Selain itu, pengecualian dokumen PEB akan mengurangi biaya pengiriman

Pengiriman melalui jasa titipan

Perusahaan Jasa Titipan (PJT) menurut Bea Cukai Indonesia adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean. Contoh perusahaan jasa titipan adalah DHL, TNT, Tiki, JNE, dan lain-lain.

Pengiriman barang melalui PJT membutuhkan dokumen PEB. Dokumen ini dibuat dan diajukan oleh PJT sendiri sehingga tidak membutuhkan usaha khusus dari pemilik barang. PJT biasanya hanya menambahkan komponen biaya jasa pengurusan dokumen. Hal ini dikecualikan atas barang-barang yang memerlukan izin khusus seperti produk hasil pertanian, perkebunan, kelautan, dan lain lain yang belum dilakukan proses pengolahan lebih lanjut atau masih berbentuk bahan mentah.

Keuntungan penggunaan PJT untuk mengirim barang ekspor adalah kecepatan pengiriman yang menjadi ciri khas PJT. Selain itu, profesionalisme dari masing-masing PJT akan memberikan jaminan keamanan dari barang yang akan dikirim.

Pegiriman menggunakan jasa konsolidator

Konsolidator Barang Ekspor adalah pihak yang mengumpulkan barang ekspor dalam jumlah kecil, kemudian dikumpulkan dalam satu kontainer kemudian dikirim ke luar negeri. Syarat agar dapat dikumpulkan oleh konsolidator adalah barang tersebut telah mendapatkan persetujuan ekspor dari bea dan cukai yang sebelumnya telah didahului proses pengajuan dokumen PEB.

Keuntungan dari menggunakan jasa konsolidator dibandingkan POS atau Perusahaan Jasa Titipan adalah biaya jasa yang lebih murah. Namun, proses pengirimannya lebih lama karena harus menunggu barang lain agar dapat mencukupi kapasitas satu kontainer.

Bagaimana cara mengajukan dokumen PEB?

Pertama, pemilik barang harus memiliki Nomor Induk Berusaha yang dapat diurus secara mudah dan gratis melalui http://www.oss.go.id. Proses pengurusannya cepat karena menggunakan sistem online. NIB dapat diurus oleh pemilik badan usaha atau perorangan.

Kedua, Setelah memiliki NIB, secara legal pemilik barang sudah dapat mengajukan PEB. Proses pengajuan PEB ini bisa dilakukan sendiri atau meminta bantuan Pengusahan Perusahaan Jasa Kepabeanan (PPJK)

Baca juga
Pemberitahuan Ekspor Barang
Cara Mengurus NIB

Satu pemikiran pada “Cara Mudah Mengirim Barang Ekspor Dalam Jumlah Kecil

  1. Ping balik: 3 Cara Mudah Menjual Barang Ke Luar Negeri – Berbatas Cakrawala

Tinggalkan komentar