Syarat Legal Menjadi Eksportir


Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Indonesia ke negara lain. Kegiatan ini sangat menguntungkan secara ekonomi karena dapat mengahasilkan devisa. Agar dapat melakukan kegiatan ekspor, seseorang atau badan hukum harus memenuhi persyaratan legalitas yaitu :

Legalitas Subjek

Subjek adalah pelaku dalam kegiatan ekspor, yaitu perorangan atau badan hukum. Pelaku yang kemudian disebut ekpsortir ini harus memiliki Nomor Induk Berusaha yang dapat diproses melalui http://www.oss.go.id

Silahkan baca :Cara mendapatkan NIB secara mudah dan gratis

Selain kepemilikan NIB, untuk beberapa produk ekspor tertentu, eksportir harus memenuhi persyaratan sebagai eksportir terdaftar dari Kementerian Perdagangan. Beberapa jenis eksportir terdaftar antara lain : Eksportir Terdaftar Kopi, Eksportir Terdaftar Batu Bara, Eksportir Terdaftar Prekursor dan Farmasi, dll

Khusus untuk ekpsortir produk perikanan, Unit Pengelola Ikan (UPI) harus memiliki sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) yang diterbitkan oleh Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pertanian

Legalitas Objek

Objek dalam kegiatan ekspor adalah komoditas atau produk ekspor. Beberapa produk ekspor dapat dengan serta merta diekspor setelah legalitas subjek terpenuhi. Namun, sebagian produk ekspor harus mendapatkan persetujuan tertentu dari Intansi Pemerintahan tertentu agar dapat diekspor. Pemenuhan legalitas objek ini disebut pemenuhan persyaratan pembatasan ekspor.

Pembatasan ekspor barang ekspor dilakukan dengan berbagai pertimbangan antara lain untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, konversi sumber daya alam serta kebijakan tertentu dibidang ekonomi dan hukum. Pembatasan barang ekspor antara lain

  1. Produk Pertanian dan Perkebunan harus mendapatkan Surat Persetujuan Muat dari Karantina Pertanian
  2. Produk Kelautan harus mendapatkan Surat Persetujuan Muat dan/atau Health Sertificate dari Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Pertanian (BKIPM)
  3. Hewan dan tumbuhan yang termasuk dalam Apendix II CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) harus mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  4. Produk pertambangan harus mendapatkan surat persetujuan ekspor dari Kementerian Perdagangan
Iklan

3 pemikiran pada “Syarat Legal Menjadi Eksportir

  1. Ping balik: Potensi Ekspor Sayur Ke Singapura – Berbatas Cakrawala

  2. Ping balik: Mendorong Generasi Muda Menjadi Katalisator Ekspor Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional | Batas Cakrawala

  3. Ping balik: Pemuda Sebagai Katalisator Ekspor Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional | Batas Cakrawala

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s