Pada prinsipnya, semua barang dapat diekspor dan diimpor kecuali dilarang atau tidak dapat memenuhi persyaratan pembatasan. Tujuan pemberlakuan larangan dan pembatasan atau disebut lartas adalah :
- untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya, dan moral masyarakat;
- untuk melindungi hak kekayaan intelektual; dan/atau
- untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup.
Barang larangan berarti barang tersebut sama sekali tidak dapat disekpor ataupun di Impor. Pelarangan ini dapat berubah menjadi dibatasi begitupula sebaliknya. Pelarangan dan pembatasan dapat berubah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Contoh Barang Ekspor Yang Diarang
.Barang yang dilarang untuk diekspor antara lain :
- Kayu
- Kayu kasar, dikuliti
- Kayu simpai
- Bantalan rel kereta api
- Kayu digergaji (ketebalan melebihi 6 mm)
- Kayu dalam bentuk log
- Rotan
- Rotan utuh
- Rotan setengah jadi
- Hati rotan
- Kulit rotan yang telah dibelah
- Apendix 1 CITES
- Mamalia, seperti : primata, monyet hitam, Ikan paus, lumba-lumba, Gajah, kidang, harimau jawa dan lain-lain
- Burung, seperti : burung alap-alap, jantingan gunung
- Psottaciformes, seperti : kakatua putih, kakatua gofin dan lain lain,
- Reptilia, seperti penyu, tuntang, kura-kura, buaya
- Hasil Pertambangan
- Bijih timah dan konsentratnya, tinsiag dan tailing
- Pasir alam termasuk pasir laut pasir sungai, pasir danau dan pasir tambang, tanah dan top soil
Contoh Barang Impor Yang Dilarang
Barang yang dilarang untuk diimpor antara lain :
- Pakaian Bekas
- Barang Yang Mengandung Limbah B3
Contoh Barang Ekspor Yang Dibatasi
Salah satu contoh pembatasan ekspor ada pada produk perikanan dan pertanian
Secara umum produk Perikanan dan Kelautan membutuhkan KID-4/ Health Certificate dari BKIPM. Sedangkan produk pertanian membutuhkan Phytosanitary Certificate dari Karantina Pertanian. Namun, apabila masuk dalam kriteria tertentu maka dibutuhkan dokumen lain, seperti :
- Masuk dalam apendix 2 Cites, dibutuhkan dokumen tambahan berupa SATS LN/ CITES.
- Diambil langsung dari alam, dibutuhkan dokumen Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup
Contoh Barang Impor Yang Dibatasi
Barang impor yang dibatas antara lain :
- Narkotika, barang ini dapat diimpor untuk keperluan medis dan harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.
- Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet, barang ini dapat di impor apabila importir memiliki IT Telepon Seluler yang diterbitkan Kementerian Perdagangan.
- Pakaian Jadi, barang ini dapat di impor apabila importir memiliki IT Produk Tertentu – Pakaian Jadi yang diterbitkan Kementerian Perdagangan
- Kosmetik, barang ini dapat diimpor apabila mendapatkan persetujuan dari Badan POM
Lebih detail terkait ketentuan larangan dan pembatasan dapat di cek melalui website Lembaga Nasional Single Window
baca juga : Cara Mudah Menjual Barang Ke Luar Negeri