Istilah Pancasila
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Sriwijaya dan Majapahit, berasal dari bahasa Sansekerta yaitu Panca berarti lima dan Sila berarti dasar atau asas
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit sebagaimana tertulis dalam buku Negara Kertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular.
Dalam buku Sutasoma karangan Mpu Tantular, istilah Pancasila mempunyai arti berbatu sendi yang lima, pelaksanaan kesusilaan yang lima
Istilah nama Pancasila diusulkan Ir. Soekarno dalam sidang pertama BPUPKI , disetujui sebagai Dasar Negara pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang BPUPKI dan disahkan sebagai Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945.
Fungsi Pancasila
Pemahaman terhadap Pancasila pada hakikatnya dikembalikan kepada dua pengertian pokok yaitu :
- Pancasila sebagai pandangan hidup dan sebagai Dasar Negara.
- Pancasila berfungsi sebagai dasar yang statis dan fundamental, tuntunan yang dinamis dan ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia
Pancasila juga memiliki fungsi yuridis ketatanegaraan yang merupakan fungsi pokok dan fungsi utama sebagai dasar negara, fungsi sosiologis serta fungsi etis dan filosofis
Fungsi Yuridis Ketatanegaraan, yang merupakan fungsi pokok atau fungsi utama dari Pancasila sebagai Dasar Negara.
Fungsi Sosiologis, yaitu apabila dilihat sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya.
Fungsi Etis dan Filosofis, yaitu apabila fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi, dalam hal ini Pancasila berfungsi sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system
Kedudukan hukum Pancasila selain sebagai dasar negara juga sebagai sumber dari segala sumber hukum negara sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Pancasila dalam bentuknya yang sekarang ini berfungsi sebagai:
- Dasar yang statis/ fundamental, di mana di atasnya didirikan bangunan negara Indonesia yang kekal. Inilah fungsi pokok Pancasila, yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
- Tuntunan yang dinamis, yaitu ke arah mana negara Indonesia akan digerakkan, atau dengan kata lain sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia.
- Ikatan yang dapat mempersatukan bangsa Indonesia, di mana Pancasila menjamin hak hidup secara layak bagi semua warga negara dan semua golongan tanpa ada perbedaan.
Hakikat dan pokok-pokok yang terkandung dalam Pancasila, antara lain tersebut sebagai berikut:
- Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa, berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan tuntunan dan pegangan dalam mengatur sikap dan tingkah laku manusia Indonesia, dalam hubungannya dengan Tuhan, masyarakat, dan alam semesta.
- Pancasila sebagai dasar negara, ini berarti bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila itu dijadikan dasar dan pedoman dalam mengatur tata kehidupan bernegara sebagaimana yang diatur oleh UUD 1945. Untuk kepentingan kegiatan praktis operasional diatur dalam UU No. 12 tahun 2011 mengenai tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ditegaskan bahwa UUD 1945 menempati tata urutan yang tertinggi dari peraturan perundangan yang berlaku.
Jiwa Pancasila yang abstrak tercetus menjadi Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dan tercermin dalam pokok-pokok yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
Penafsiran sila-sila Pancasila harus bersumber dan berdasarkan Pembukaan dan Pasal-pasal UUD 1945.
Nilai-Nilai Pancasila
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila-sila Pancasila adalah:
- Sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa terkandung nilai religius
- Sila kedua Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab terkandung nilai kemanusiaan
- Sila ketiga Persatuan Indonesia terkandung nilai persatuan bangsa
- Sila keempat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/ perwakilan terkandung nilai kerakyatan
- Sila kelima Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia terkandung nilai keadilan sosial
Menurut teori integralistik ini, yang menurut Soepomo sesuai dengan semangat Indonesia yang asli, maka negara tidak lain melainkan seluruh rakyat Indonesia sebagai kesatuan yang teratur dan tersusun.
Ideologi berasal dari kata Yunani Idein, yang berarti melihat, atau Idea yang berarti raut muka, perawakan, gagasan, buah pikiran, dan Logia yang berarti ajaran. Dengan demikian Ideologi adalah ajaran atau ilmu tentang gagasan dan buah pikiran.
Ideologi dalam kehidupan kenegaraan dapat diartikan sebagai suatu konsensus mayoritas warga negara tentang nilai-nilai dasar yang ingin diwujudkan dengan mendirikan negara
Mubyarto, mengartikan bahwa ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan, dan simbol- simbol sekelompok masyarakat atau satu bangsa yang menjadi pegangan dan pedoman karya untuk mencapai tujuan masyarakat atau bangsa.
Padmo Wahjono, mengartikan ideologi sebagai kesatuan yang bulat dan utuh dari ide-ide dasar
Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan kesepakatan pertama penyangga konstitusionalisme. Dengan tidak diubahnya Pembukaan UUD 1945, maka tidak berubah pula kedudukan Pancasila sebagai dasar-dasar filosofis bangunan Negara Republik Indonesia
Pengamalan Pancasila sebagai Dasar Negara meliputi pengamalan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 dan melaksanakan prinsip-prinsip yang terkandung dalam pasal-pasal UUD 1945.
Pengamalan Pancasila dalam pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945 adalah sebagai berikut:
- Negara persatuan (sila ketiga).
- Negara bertujuan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat dalam rangka mewujudkan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur (sila kelima).
- Negara berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dalam permusyawaratan/ perwakilan (sila keempat).
- Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab (sila pertama dan kedua).
Baca juga
Ping balik: Rangkuman Wawasan Nusantara | auliamaharani
Ping balik: Hubungan Filsafat, Nilai, Norma | auliamaharani