UUD 1945 Beserta Amandemennya


Sejarah Amandemen UUD 1945

Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) adalah UUD 1945 yang telah diamandemen, sebagai keseluruhan naskah yang terdiri dari Pembukaan dan pasal-pasal (Pasal II Aturan Tambahan).

Pembukaan terdiri atas 4 Alinea, yang di dalam Alinea keempat terdapat rumusan dari Pancasila,

Pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 20 Bab (Bab I sampai dengan Bab XVI) dan 73 pasal (pasal 1 sampai dengan pasal 37), ditambah dengan 3 pasal Aturan Peralihan dan 2 pasal Aturan Tambahan. Bab IV tentang DPA dihapus. Dalam amandemen keempat,

Naskah resmi UUD 1945 dimuat dan disiarkan dalam “Berita Republik Indonesia” Tahun II No. 7 yang terbit tanggal 15 Februari 1946

Kedudukan UUD 1945

Undang-undang Dasar adalah hukum dasar yang tertulis. Dengan demikian setiap produk hukum seperti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, ataupun bahkan setiap tindakan atau kebijakan pemerintah haruslah berlandaskan dan bersumber pada peraturan yang lebih tinggi, yang pada akhirnya kesemuanya peraturan perundang-undangan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan UUD 1945, dan muaranya adalah Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 12 Tahun 2011).

Tata urutan peraturan perundang-undangan ini pertama kali diatur dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966, yang kemudian diperbaharui dengan Ketetapan MPR No. III/MPR/2000, dan terakhir diatur dengan Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  4. Peraturan Pemerintah;
  5. Peraturan Presiden;
  6. Peraturan Daerah Provinsi; dan
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/ Kota.

Peraturan Perundang-undangan selain diatas, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan. Sedangkan yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Konvensi adalah hukum dasar tidak tertulis yang merupakan aturan pelengkap atau pengisi kekosongan hukum yang timbul dan terpelihara dalam praktik penyelenggaraan ketatanegaaan

Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS)

  1. Negara federal RIS berlangsung sangat singkat hanya 8 bulan yaitu dari tanggal 27 Desember 1949 hingga tanggal 17 Agustus 1950
  2. Pada tanggal 17 Agustus 1950 negara Indonesia yang berbentuk negara federal RIS menjadi negara kesatuan.
  3. UUDS 1950 berlaku di seluruh Wilayah Indonesia dari tanggal 17 Agustus 1950 hingga tanggal 5 Juli 1959
  4. UUDS menganut sistem Kabinet Parlementer:
    1. Presiden tidak memegang kekuasaan pemerintahan. Presiden sekedar “konstitusional” belaka. Kekuasaan pemerintah ditangan kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri.
    2. Para menteri yang dipimpin oleh Perdana Menteri bertanggung jawab kepada DPR/ Parlemen.
  5. UUDS menganut Demokrasi Liberal yang mengutamakan kebebasan individu. Dalam kurun waktu berlakunya UUDS 1950 dari tanggal 17 Agustus 1950 hingga 5 Juli 1959, telah terjadi pergantian kabinet sebanyak 7 (tujuh) kali karena dijatuhkan DPR

UUD 1945 Pasca Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959

Kurun waktu 5 Juli 1959 hingga sebelum 11 Maret 1966;

  1. Terjadi pemberontakan G-30-S/PKI.
  2. Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA)
    1. Bubarkan PKI;
    2. Bersihkan Kabinet dari unsur-unsur G-30-S/PKI;
    3. Turunkan harga-harga/ perbaikan ekonomi
  3. Surat Perintah Sebelas Maret (Supersemar)
  4. Pelaksanaan UUD 1945 :
    1. Lembaga-lembaga negara belum dibentuk berdasarkan Undang-undang, sebagaimana tercantum dalam UUD 1945;
    2. Hak Budget DPR tidak berjalan,dan pada tahun 1960
    3. Presiden membubarkan DPR,karena DPR
      tidak menyetujui RAPBN yang diajukan pemerintah;
    4. MPRS mengangkat Presiden seumur hidup;
    5. Ketua lembaga-lembaga tinggi negara dijadikan menteri-menteri negara.

UUD 1945 Masa Orde Baru

Kurun waktu 11 Maret 1966 hingga 21 Mei 1998 yang dikenal dengan masa Orde Baru;

  1. Sidang Istimewa MPRS Tahun 1967
    Pada tahun 1967 diadakan sidang Istimewa MPRS, yang menarik kembali mandat MPRS dari Presiden pada saat itu yaitu Ir. Soekarno, selanjutnya mengangkat Jenderal Soeharto sebagai pejabat Presiden (TAP MPRS No. XXXIIl/MPRS/I967).
  2. Sidang Umum MPRS Tahun 1968
    Pada tahun 1968 diadakan Sidang Umum MPRS, yang mengangkat Jenderal Soeharto sebagai Presiden tetap sampai terpilihnya Presiden hasil pemilu (TAP MPRS No. XLIV/MPRS/1968).
  3. Sidang Umum MPRS Tahun 1973
    Pemilu pertama dalam masa Orde Baru diadakan pada tahun 1971, selanjutnya pada tahun 1973 diadakan sidang umum MPR, yang menetapkan GBHN dan memilih Presiden dan Wakil Presiden.
  4. Pelaksanaan UUD 1945 :
    1. Fungsi, tugas, dan wewenang dari lembaga-lembaga negara dalam penyelenggaraan negara belum berjalan secara optimal.
    2. Dikeluarkannya TAP MPR No.I/MPR/1983, dalam pasal 104 dinyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan dan tidak akan melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Ketentuan yang tercantum dalam pasal l04 TAP MPR No. I/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP MPR No. VII/MPR/I998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasaI 37 UUD 1945 yag mengatur perubahan UUD 1945.
    3. Dikeluarkannya TAP MPR No. IV/MPR/1983 tentang referendum, di mana dinyatakan bahwa MPR berkehendak mempertahankan UUD 1945, dan apabila MPR hendak merubah UUD 1945 harus melalui referendum. TAP MPR No. IV/MPR/1983 telah dicabut dengan TAP MPR No. VIII/MPR/1998 tanggal 13 Nopember 1998 karena tidak sejalan dengan pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tentang perubahan UUD 1945.

UUD 1945 Pasca Orde Baru

Kurun waktu 21 Mei 1998 hingga 22 Oktober 1999 yang dikenal dengan masa Pasca Orde Baru;

  1. Pada tanggal 10 sampai dengan 13 Nopember 1998 diadakan Sidang Istimewa MPR.
  2. Pada tanggal 14 Oktober sampai dengan 22 Oktober 1999 diadakan sidang umum MPR hasil pemilu 7 Juni 1999 yang memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden.
  3. Perubahan pertama UUD 1945 yang ditetapkan tanggal 19 Oktober 1999. Dalam amandemen ini, perubahan yang penting adalah dibatasinya masa jabatan Presiden paling banyak 2 masa jabatan dan dinyatakan bahwa pemegang kekuasaan pembentuk UU adalah DPR, bukan lagi Presiden.

UUD 1945 Era Reformasi

Kurun waktu 22 Oktober 1999 hingga sekarang. 

  1. Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk Melanjutkan Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. seluruh fraksi di MPR membuat kesepakatan tentang arah perubahan UUD 1945, yaitu:
    1. sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
    2. sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    3. sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil
    4. sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam Penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD 1945; dan
    5. sepakat untuk menempuh cara adendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945. dilampirkan dalam
  2. Amandemen UUD 1945 meliputi hampir keseluruhan materi. Jika naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, maka setelah empat kali mengalami perubahan, materi muatan UUD 1945 mencakup 199 butir ketentuan
  3. Perubahan kedua UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2000, dan dalam amandemen ini ditegaskan tentang fungsi DPR (legislasi, anggaran, dan pengawasan). Untuk melaksanakan fungsinya, DPR mempunyai hak- hak yaitu hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat, penyempurnaan pasal 18 tentang Pemerintahan Daerah, penyempurnaan pasal 28 ditambah pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan penyempurnaan pasal 30 tentang Pertahanan Keamanan.
  4. Perubahan ketiga atas UUD 1945 pada tahun 2001. Dalam amandemen ini, perubahan yang sangat mendasar, adalah: MPR tidak lagi memegang dan melaksanakan kedaulatan rakyat. Dengan demikian MPR bukan lagi sebagai lembaga tertinggi negara;
    1. MPR tidak lagi menetapkan GBHN;
    2. MPR tidak lagi memilih Presiden dan Wakil Presiden, tetapi hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum secara langsung oleh rakyat;
    3. Presiden dan Wakil Presiden dipilih Langsung oleh rakyat; Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya;
    4. MPR hanya dapat memberhentikan Presiden dan atau Wakil Presiden atas usul DPR berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi;
    5. Dengan tegas dinyatakan bahwa Presiden tidak dapat membekukan dan membubarkan DPR;
    6. Adanya lembaga baru yaitu: DPD, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial;
    7. Adanya Bab baru tentang Pemilu;
    8. Penyempurnaan pasal 23.
  5. Perubahan UUD keempat pada tahun 2002. Adapun perubahan- perubahan yang mendasar adalah: Susunan MPR tardiri dari anggota DPR dan DPD;
    1. Tidak ada lagi Lembaga Tinggi Negara yang namanya DPA, tapi Presiden diberi wewenang untuk membentuk Dewan Pertimbangan yang memberi nasihat/pertimbangan kepada Presiden yang diatur dengan UU;
    2. Macam dan harga mata uang;
    3. Peraturan baru tentang Bank Sentral;
    4. Mengatur kembali tentang pendidikan, kebudayaan, dan kesejahteraan sosial;
    5. Pengertian wilayah negara;
    6. Pengaturan kembali tentang perubahan UUD terutama prosedurnya;
    7. Mengubah seluruh aturan peralihan dan aturan tambahan.
  6. Setelah amandemen keempat UUD 1945 (1999 – 2002), sistem penyelenggaraan pemerintahan Negara didasarkan pada asas-asas sebagai berikut:
    1. Negara Indonesia adalah Negara hukum (rechstaat) (Pasal 1 ayat (3)). Pasal ini menyatakan bahwa Indonesia bukan negara berdasarkan kekuasaan (machstaat).
    2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD 1945 (Pasal 1 ayat (2)). Pasal ini menyatakan bahwa negara Republik Indonesia menganut sistem konstitusional. Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 ini juga mengandung pengertian bahwa kekuasaan negara tertinggi di tangan rakyat, tidak lagi di tangan MPR.
    3. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UUD (Pasal 4 ayat (1)). Ketentuan pasal tersebut menunjukkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara adalah penyelenggara pemerintahan yang dilaksanakan oleh Presiden.
    4. Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan (Pasal 7). Pasal tersebut menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden terbatas, yakni maksimal hanya dua kali masa jabatan saja.
    5. Usul pemberhentian Presiden dan/ atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh DPR kepada MPR hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap Negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/ atau pendapat bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7B ayat (1)).
    6. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara (Pasal 17 ayat (1)). Pasal 17 ayat (2) menyebutkan bahwa menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Ketentuan UUD 1945 tersebut menunjukkan bahwa negara Indonesia menganut sistem Presidensial, dimana menteri- menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR tetapi bertanggung jawab kepada Presiden
  7. Setelah amandemen keempat UUD 1945 (1999 – 2002) lembaga-lembaga negara yang ada adalah:
    1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),
    2. Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),
    3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD),
    4. Mahkamah Agung (MA),
    5. Mahkamah Konstitusi (MK),
    6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),dan
    7. Komisi Yudisial (KY)

baca juga

Rangkuman wawasan nusantara

Iklan

Satu pemikiran pada “UUD 1945 Beserta Amandemennya

  1. Ping balik: Rangkuman Wawasan Nusantara | auliamaharani

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s